Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 104 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau lelang.
(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. perlindungan aset kilang minyak dan gas dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
b. jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri; atau
c. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum LPG untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
(3) Ketentuan mengenai lata cara penugasan melalui penunjukan langsung dan/atau lelang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
