Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 103 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
