Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 103 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan atas permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tersedia secara lengkap dan benar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda