Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 103 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN, Pemerintah Daerah, atau badan usaha mengajukan permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri. (2) BUMD mengajukan permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri melalui Pemerintah Daerah. (3) Permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Menteri. (4) Dokumen pendukung yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi namun tidak terbatas pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (5) Ketentuan mengenai dokumen pendukung yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda