Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 103 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri dapat memberikan dukungan terhadap upaya Badan Usaha Penjaminan dalam:
a. mendapatkan dukungan fasilitas likuiditas;
b. menjaga kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan dalam pemenuhan rasio permodalan secara berkesinambungan untuk melaksanakan
penugasan berdasarkan Peraturan
ini;
dan/atau
c. mendapatkan dukungan fiskal dalam rangka pemenuhan Regres oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.
Koreksi Anda
