Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 103 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan/atau bunga yang merupakan kewajiban finansial Terjamin sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan.
(2) Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi pembayaran seluruh atau sebagian kewajiban finansial yang diakibatkan oleh risiko yang ditanggung.
(3) Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN.
Koreksi Anda
