Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 103 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Teks Saat Ini
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Tenaga Ahli, dan jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda
