Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 103 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat
(1) tidak satu lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
6. Ketentuan Pasal 26 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 27 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
