Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bersumber dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.
(2) Sekretaris ...
(2) Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
