Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Susunan orgarusasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Direktorat; dan
c. Sekretariat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing dipimpin oleh Direktur.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haruf c, dipimpin oleh Sekretaris.
(4) Rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 6 ...
Koreksi Anda
