Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Teks Saat Ini
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
PasaI3 ...
Koreksi Anda
