Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 103 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini, maka Tunjangan Kompensasi Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
