Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)
Teks Saat Ini
1. Komite Regional wajib memilih Ketua untuk setiap sidang dan menerapkan Tata Tertib. Komite Regional wajib melaksanakan sidang biasa paling sedikit setiap dua tahun. Komite Regional waj ib bersidang untuk pertama kali tiga bulan setelah diterimanya instrumen ratifikasi, persetujuan atau penerimaan yang keenam.
2. Sekretariat Komite Regional wajib mempersiapkan agenda rapat Komite Regional sesuai dengan instruksi yang diterima dari Komite Regional dan ketentuan Tata Tertib. Sekretariat wajib membantu badan nasional untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam kegiatan mereka.
V.
DOKUMENTASI
Koreksi Anda
