Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)
Teks Saat Ini
1. Dengan Konvensi ini didirikan Komite Regional yang terdiri dari wakil-wakil pemerintah dari para Negara Pihak.
Sekretariatnya dipercayakan kepada Direktur Jenderal Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Komite Regional berfungsi untuk memajukan pelaksanaan Konvensi ini. Komite Regional wajib menerima dan memeriksa laporan berkala yang harns diberikan oleh para Negara Pihak tentang kemajuan yang dibuat dan hambatan-hambatan yang dijumpai mereka dalam menerapkan Kcnvensi ini dan juga studi yang dilaksanakan oleh sekretariatnya mengenai Konvensi ini.
Negara Pihak berjanji untuk menyampaikan laporan kepada Komite Regional paling sedikit dua tahun sekali.
Selain itu Komite Regional juga berfungsi untuk memajukan pengumpulan, penyebaran dan pertukaran informasi dan dokumentasi mengenai studi, ijazah dan gelar dalam pendidikan tinggi antar negara kawasan.
3. Komite Regional, jika dianggap tepat, wajib menyampaikan rekomendasi yang bersifat umum atau khusus tentang pelaksanaan Konvensi ini kepada para Negara Pihak.
Koreksi Anda
