Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Negara Pihak wajib bekerja untuk mencapai tujuan yang dirumuskan dalam Pasal 2 dan wajib berupaya maksimal untuk memastikan bahwa usaha yang ditetapkan dalam Pasal 3,4, 5 dan 6 di atas diwujudkan melalui: (a) badan-badan nasional; (b) Komite Regional sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 10 di bawah ini; (c) badan-badan bilateral atau subregional.
Koreksi Anda