Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Menimbang bahwa pengakuan merujuk pada studi yang diikuti dan sertifikat, ijazah atau gelar yang diperoleh di lembaga yang diakui dari Negara Pihak tertentu, setiap orang dan kebangsaan atau dengan status politik dan hukum apa pun yang telah mengikuti studi serupa itu, atau memperoleh sertifikat, ijazah atau gelar serupa itu berhak mendapatkan manfaat dari ketentuan Pasal 3, 4 dan 5 di atas. 2. Warganegara mana pun dari suatu Negara Pihak yang telah memperoleh satu atau lebih sertifikat, ijazah atau gelar, di suatu bukan Negara Pihak, yang dapat disetarakan dengan sertifikat, ijazah atau gelar yang dirumuskan dalam Pasal 3, 4 dan 5 di atas dapat memperoleh manfaat dari ketentuan yang berlaku itu baginya, dengan syarat bahwa sertifikat, ijazah atau gelar yang diperolehnya telah diakui di negara asalnya dan di negara di mana dia berrnaksud untuk melanjutkan studinya. IV. MEKANISME PELAKSANAAN
Koreksi Anda