Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)
Teks Saat Ini
Di mana terdapat keputusan yang berkaitan dengan penerimaan pada lembaga pendidikan dan kredit bngi partial .studies atau untuk memasuki praktik profesional di wilayah dari suatu Negara Pihak
berada di luar pengawasan Negara tersebut, Negara itu wajib menyampaikan naskah Konvensi ini ke !embaga dan pihak berwenang terkait dan melakukan upaya maksimal untuk memperoleh persetujuan mereka bagi prinsip yang dinyatakan dalam bagian II dan Ill dari Konvensi ini.
Koreksi Anda
