Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Para Negara Pihak setuju untuk melakukan segala langkah yang memungkinkan dengan maksud untuk: . (a) memberikan pengakuan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1, ayat 1 (a) terhadap sertifikat, ijazah dan gelar dengan maksud untuk memungkinkan pemiliknya untuk menempuh studi lanjut dan pelatihan lanjutan serta melakukan penelitian di lembaga pendidikan tinggi yang terletak di wilayah mereka; (b) merumuskan sejauh mungkin, prosedur yang dapat diterapkan bagi pengakuan terhadap partial studies' yang diikuti di lembagapendidikan tinggi yang terletak di Negara Pihak lainya, untuk tujuan menempuh suatu program studi. 2. Ketentuan-ketentuan Pasal 3, ayat 2 di atas akan berlaku bagi keadaan-keadaan yang dicakup oleh pasal ini.
Koreksi Anda