Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Para Negara Pihak setuju untuk mengambil segala tindakan yang memungkinkan untuk memberikan pengakuan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1, ayat 1 (a), bagi sertifikat tamat sekolah menengah dan ijazah lainnya yang dikeluarkan oleh para Negara Pihak lainnya yang memberikan akses ke pendidikan tinggi dengan maksud untuk memungkinkan pemiliknya melakukan studi di lembaga-lembaga pendidikan tinggi di wilayah masing-masing dari para Negara Pihak. Perbaikan seusai naskah asli, 26/04/2007. 2. Namun demikian, penerimaan di suatu lembaga pendidikan dapat, tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan Pasal 1, ayat l(a), tergantung dari ketersediaan tempat dan juga syarat-syarat yang berkenaan dengan kemampuan bahasa yang diperlukan untuk melakukan studi yang dimaksudkan secara bermanfaat.
Koreksi Anda