Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 102 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 112 Tahun2OlT tentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol7 Nomor 256l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
