Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 102 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa kegiatan pengumpulan data, pengolahan, analisis, dan penyajian data atau informasi, yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. meneliti pelaksanaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5);
b. memberikan arahan dalam pelaksanaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5);
c. melakukan rapat mengenai perkembangan penanganan perkara bersama perwakilan dari Kepolisian Negara
atau perwakilan dari Kejaksaan Republik INDONESIA dengan hasil berupa kesimpulan dan rekomendasi; dan/atau
d. melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dalam bentuk kesimpulan dan
rekomendasi gelar perkara bersama.
(4) Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Dalam hal penelitian telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
