Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 102 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau pimpinan Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Dalam pelaksanaan Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi dapat didampingi oleh perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik INDONESIA.
Koreksi Anda