Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. peSanjian atau kesepakatan Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usatra terlebih dahulu yang telatr ditandatangani oleh Kepata Badan perrgatur Jalan Tol atas nama Menteri Pekerjaan umum dan perumahan Ralcyat dengan Badan Usaha Jalan Tol pada Tahun 2016 sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib dilengkapi dengan Nota Kesepahaman sebagaimema dimaksud dalam pasal 2L ayat (2) paling larnbat 90 (sembilan puluh) hari keg'a sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini;
b.terhadap...
IrRESll.)l:_Nl REPU BLI i( I l.l l-l()t{ fr:1:;!A
b. terhadap Pengadaan Tanatr yang ditakukan dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu ssbagaimaria dimaksud pada huruf a, diberikan penggantian dana Pengadaan Tanatr oleh Menteri kepada Badan Usaha, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Menteri/Kepala yang melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dan laporan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda
