Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul akibat keterlambatan penganggaran untuk pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian/Iembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Keg'asama dengan Badan Usaha.
Pemerintah menunjuk Badan Usaha penjaminan Infrastruktur untuk melaksanakan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
