Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanatr sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN disertai data Pengadaan Tanah. (2) Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyeralrt<an hasil Pengadaan Tanah kepada Menteri melalui satuan keq'a di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanaka, tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum disertai data pengadaan Tanah, paling lama T (tujuh) hari kerja sejak penyerahan oleh tcitua pelaksana Pengadaan Tanah. (3) Penyerahan... (3) ffi F R [-:i I fi 1i irl REFLI BLII\ I i\IL)OhIF:liIA 13- Penyerahan hasil Pengadaan dimaksud pada ayat (U dan ayat berita acara. Tanah sebagaimana (2) dilakukan dengan (U (21 (41 Berdasarkan penyeratran sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), Menteri mengqiukan pensertipikatan untuk dan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda