Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pengadaan Tanatr dalam rangka pelaksasaal Proyek strategis Nasional dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan peq'anjian untuk bertindak atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai keientuan peraturan perundang-undangan. (21 Badan -usaha ssfngaimana dimaksud pada ayat (r) adalah badan usaha yang berbentuk BUMI{ atau badan (3) (4) usaha swasta yaorlg berbentuk perseroan terbatas. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri/Kepala dengan Direktui Utama Badan Usaha. Penggunaan dana Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. kementerian/lembaga yang memerlukan tanah tidak memiliki anggaran, namun pembangunan proyek Strategis Nasional harus dilaksanakan pada tatrun yang bersangkutan; dan b. terdapat kekura,gan ketersediaan anggaran untuk pengadaan tanah guna pembangunan proyek Strategis Nasional. Pendanaan Pengadaan Tanatr sebagaimana dimaksud pada ayat (u dibayar kembali oleh Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai. (s)
Koreksi Anda