Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
(U Dalam hal - terdapat penitipan Ganti Kerugian, Menteri/Kepala ?tau pimpinan BUMN mengaiitan permohonan penitipan uang Ganti Kerugian -klpada Menteri untuk diseratrkan kepada pengaEilan Nlgeri p-ada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentinlan Umum.
(2) Berdasarkan...
Ij t{ l- li I l-.1 t:: r.t REirLt [.]t_t [( I t.J [)o I.l rj:r I A _ 10- (21 Berdasarkan perrnohonan Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1i Mlnteri melakukan penyerahan penitipan Ganti f"rugiian kepada Pengadilan Ngseri pada wilayah lokasi peiruangurra, untuk Kepentingan Umum.
Koreksi Anda
