Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian administrasi Menteri disampaikan kepada kementerian/tembaga atau BUMN dan pelaksana Pengadaan Tanah untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kemgian. (21 Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud _pada ayat (1), Menteri bersama dengan Pelaksana Pengadaan Tanatr melaksanakan pembayJan Ganti Kerugian sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda