Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
Menteri melakukan penelitian adrnin:strasi atas permohonan pelaksanaan pembayaran Gant. Kerugian.
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit atas:
(1) (21
a. kesesuaian
REPUJS,it,'^?5|*=r,o
a. kesesuaian data antara Daftar Nominatif dengan usulan penerima Ganti Kerugian;
b. kesesuaian jumlatr perhitungan Ganti Kerugian antara Daftar Nominatif dengan usulan pembayaran;
c. kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (2); dan
d. kelengkapan dokumen berupa laporan hasil pemantauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Dalam keadaan tertentu, Menteri datam rangka pelaksanaan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat meminta tambahan dokumen atau informasi lainnya yang diperrukan dari kementerian/lembaga atau BUMN, pelaksana pengadaan Tanatr, dan/atau pihak lainnya yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
