Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaksanaan pengadaan Tanatr dalam rangfta pelaksanaan pnoyek strategis Nasional Jeh kementerian/lembaga atau BUMN dilakukan pengawasan oleh Badan pengawasan Keuangan dan pembanginan.
(21 Fengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan atas tahapan peraksanaan Pengadaan Tanah sampai dengan - penetapan Ganti Kerugian.
Koreksi Anda
