Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaksanaan pengadaan Tanatr dalam rangfta pelaksanaan pnoyek strategis Nasional Jeh kementerian/lembaga atau BUMN dilakukan pengawasan oleh Badan pengawasan Keuangan dan pembanginan. (21 Fengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan atas tahapan peraksanaan Pengadaan Tanah sampai dengan - penetapan Ganti Kerugian.
Koreksi Anda