Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyediakan anggaran !i"y" operasional dan/atau biaya pendukung eengidaan Tanatr sesuai dengan ketenhran peraturan- p"*iaang- undangan.
Koreksi Anda