Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanatr yang dia.iukan oleh kernenterian/lembaga atau BUMN telah tersedia dalam anggaxan Bendatrara umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri memberitahukan kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN.
Koreksi Anda