Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Menteri. (21 Pelaksanaan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh satuan kerl'a di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi man4iemen aset negara dengan menerapka, pengelolaa, keuanga, uaaan layanan umum.
Koreksi Anda