Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan umum daram rarrg[a-peraksanaan proyek strategis Nasional sebagaimana aimat<sud dalam pasat z huruf a dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh Pemerintah dengan mekanismel a. pembayaran Ga,ti Kerugian secara rangsung kepada _ Pihak yang Berhak oleh Menteri; dan/atau b. penggun{mn dana Badan Usaha terbLih dahulu. (2) Pendanaan (2) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan umum tidak datam ranglra pelaksanaan koyek strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda