Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Tanah bagr pembangunan untuk Kepentingan Umum terdiri atas: a- Pengadaan Tanatr bagi pembangunan untuk Kepentingan umum dalam ra,gka pelaksanaan proyek 'st "t"-gi" Nasional; dan b. Pengadaan Tr"h bagi pembangunan untuk Kepentingan umum tidak dalam rangka peLaksanaan proyeh strate"gis Nasional.
Koreksi Anda