Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas pengadaarr tanah bag pembangunan unhrk kepentingan umum pada Proyek Strategis Nasional.
2. Pengadnan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalarn peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
3. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintatr dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakrauran rakyat.
4. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yarrg dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usatra yang memiliki siliat strategis unhrk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangfta meningt<atkan kesejatrteraan masyarakat dan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Perahrran PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek strategis Nasional atau peraturan PRESIDEN tersendiri ytrtg MENETAPKAN suatu proyek sebagai Froyek Strategis Nasional.
5. Pihak yang Berhak adalatr pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
6. Ganti Kerugian adalatr penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak dalam proses pengadaan Tanah.
7. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada Negara melarui Badan Pertanahan Nasional.
8.Badan...
I.rR! l i l!__)tjr.l
r.! Errr_l H ! .! t( r r't r-lcr i.t E:lj t A"
8. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah BUMN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tatrun 2003 tentang Badan Usatra Milik Negara.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10. Menteri lKepala adalah pimpinan kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam proyek strategis Nasional.
11. Komite Percepatan penyediaan Infrastruktur prioritas yang selar{utnya disingkat Kpplp adarah komite yang aiuentuf berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahu n 2ol4 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur prioritas.
12. Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam qangka pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan PRESIDEN Nornor Tl Tahun 2ol2 tentang penyelenggaraan pengadaan Tanah Bag Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Koreksi Anda
