Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
