Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 102 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
