Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 102 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; e. Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda