Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Negara Anggota UNESCO dapat menjadi pihak pada Konvensi ini, serta Negara-Negara bukan Anggota UNESCO yang telah diundang oleh Badan Eksekutif UNESCO untuk menjadi Pihak, dengan cara menyampaikan kepada Direktur-Jenderal UNESCO suatu piagam pengesahan, penerimaan, akses atau penyetujuan.
Koreksi Anda