Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Negara Pihak wajib merinci, dalam laporan-laporan berkala yang disampaikan pada Sidang Umum Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains, dan Budaya pada tanggal dan dalam bentuk yang ditentukan olehnya, ketentuan-ketentuan legislatif, peraturan- peraturan dan perangkat lainnya yang diterima mereka memberikan pengaruh pada Konvensi ini
Koreksi Anda