Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION
Teks Saat Ini
Para Negara Pihak sepakat bahwa:
(a) dalam Konvensi ini, yang dimaksud dengan "pendidikan teknik dan kejuruan" merujuk kepada semua bentuk dan jenjang proses pendidikan meliputi, pengayaan pengetahuan umum, studi tentang teknologi dan ilmu-ilmu yang terkait dan penguasaan keterampilan praktek, keahlian, sikap dan pemahaman yang terkait dengan bidang pekerjaan dalam berbagai sektor ekonomi dan kehidupan sosial.
(b) Konvensi ini berlaku pada semua bentuk dan jenjang pendidikan teknik dan kejuruan yang diselenggarakan oleh institusi-institusi pendidikan atau melalui program kerjasama yang dilakukan bersama institusi-institusi pendidikan disatu pihak dan industri, pertanian, perdagangan atau pihak lain yang berkaitan dengan dunia kerja dilain pihak.
(c) Konvensi ini wajib diberlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak.
Koreksi Anda
