Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
PERPRES Nomor 101 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERPRES Nomor 101 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEMANFAATAN A. Pendahuluan Candi Borobudur sebagai warisan dunia ditetapkan oleh The United
KAJIAN DAMPAK CAGAR BUDAYA Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB) diselenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah INDONESIA dalam upaya pelestarian Kompleks Candi
METODE PENGHITUNGAN CAPAIAN INDIKATOR PARIWISATA BERKUALITAS A. Daftar Indikator
KAIDAH PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN TANAMAN 1. Segala jenis kegiatan penanaman maupun pemeliharaan mtin tanaman pada zot:.a t harus memperhatikan aspek keamanan terhadap kelestarian
KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC selaku pengelola berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa