PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
PERPRES Nomor 101 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERPRES Nomor 101 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN Negara menjamin hak dan pelindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik
KONDISI KEKERASAN TERHADAP ANAK DI INDONESIA 2.L Situasi Kekerasan terhadap Anak Berdasarkan data Kekerasan terhadap Anak yang bersumber dari
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK 3.1 Arah Kebijakan
KERANGKA KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI 4.1 Kerangka Kelembagaan Kerangka kelembagaan dan koordinasi Stranas PKTA merupakan
_40_
PENUTUP Keberhasilan pelaksanaan Stranas PKTA sangat ditentukan oleh komitmen, kebijakan, alokasi anggaran, dan sinergitas pelaksanaan baik