Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 101 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. 7. Ketentuan Pasal 25 diubah dan di antara huruf b dan huruf c Pasal 25 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda