Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 101 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dipimpin oleh Kepala Badan.
6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
