Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 101 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 15) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf h Pasal 3 diubah dan di antara huruf h dan huruf i Pasal 3 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda