Koreksi Pasal 128
PERPRES Nomor 101 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Yang dimaksud' dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain adalah ai bidang keuangan Negara, pasar modal, perbankan, dan jasa keuangan lainnya.
Ayat (a) Cukup jelas.
Angka 8 Cukup jelas.
Angka 9 ukup jelas.
Angka 10 Cukup jelas.
Angka 11
Koreksi Anda
