Koreksi Pasal 2A
PERPRES Nomor 101 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan "ketentuan peratur€rn perundang- undangan" antara lain adalah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintahan daerah, keuangan Negara, perpajakan, serta retribusi daerah.
Angka 4 Cukup jelas.
Angka 5 Pasal 4.
Ayat (1) Pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dimaksudkan untuk mengalihkan hak milik Kreditor Asal atas kumpulan Aset Keuangan kepada pihak pembeli. Pengalihan hak milik dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 584 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur cara diperolehnya hak milik, dimana salah satunya adalah adanya penyerahan (leueing) benda tersebut berdasarkan peristiwa perdata pemindahan hak milik.
Dalam kaitannya dengan Sekuritisasi, benda yang akan dipindahkan adalah hak tagih atau piutang sehingga untuk penyerahan piutang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 613 ayat (1) KUHPeT dengan membuat suatu perjanjian penyerahan yang dikenal sebagai cessie, sedangkan peristiwa perdatanya bertrpa perjanjian jual beli. Dengan demikian, kepastian hukum pemindahan hak milik atas kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal kepada pembeli telah terjadi dengan adanya perjanjian jual beli dan perjanjian penyerahan (cessie). perjanjian jual beli dan perjanjian penyerahan (cessie) dapat digabungkan dalam satu perjanjian.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (a) Cukup jelas.
3- Angka 6 . .
Angka 6 Cukup jelas.
Angka 7
Koreksi Anda
