Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 101 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS DAN TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Kepala PPATK dan/atau Menteri Keuangan, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
